Kamis, 02 Desember 2010

Kompetensi Kepala Sekolah

DICARI: Profil Kepala Sekolah yang Amanah, Jujur, Cerdas dan Bermartabat

Oleh: Teguh Basuk i

(Address: WWW.tghbasuki.blogspot.Com.)

1. Latar Belakang: Model Rekruitmen Borongan, Idealkah?

Sehubungan dengan berkembangnya kebijakan dan peraturan (yang bisa berubah dalam ukuran detik?) mengenai standar kepala sekolah yang dibutuhkan bagi sekolah atau madrasah, tampaknya kajian tentang pelaksanaan seleksi dan sosok calon kepala sekolah yang ideal di masa depan perlu dipahami khususnya bagi guru-guru yang sudah (dianggap) layak untuk mengikuti rekruitmen calon kepala sekolah. Hal ini dimaksudkan agar para guru yang menjadi calon kepala sekolah lebih ready for use (siap pakai) baik secara kualitatif maupun administratif dalam menjabat sebagai Kepala Sekolah kelak.

Alkisah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan pernah mengadakan Seleksi Calon Kepala Sekolah pada tanggal 25 April 2005 hingga 26 April 2005. Kesan saya waktu itu, aroma yang saya cium tampak obyektif dan kompetitif serta transparan. Khususnya untuk formasi kepala sekolah SMP, dijaring kisaran 29 orang lolos dalam seleksi itu (Wah!, model seleksi borongan?). Hasil seleksi tersebut pun diedarkan ke tiap sekolah beserta nama-nama calon yang lulus disertai peringkat nilai hasil seleksi tersebut. Sebuah terobosan baru untuk membangun clean government di tubuh birokrasi Kabupaten Pacitan, pikir Saya. Hal ini mengingat sebagian wacana yang berkembang di kalangan guru bahwa mekanisme kerja birokrasi kita kebanyakan masih carut marut dengan bau kolusi, korupsi dan nepotisme walaupun opini public ini tak sepenuhnya benar (dan tak sepenuhnya salah?).

Dijaringnya 29 orang calon kepala sekolah SMP tersebut menarik perhatian saya. Mungkin hal ini dimaksudkan supaya ready stock untuk mengisi kebutuhan formasi kepala sekolah di tahun-tahun mendatang dan penghematan biaya APBD karena mengingat tipisnya APBD yang tak mungkin mengadakan seleksi calon kepala sekolah tiap tahunnya. Singkatnya, alasannya yaitu demi efektifitas dan efisiensi penyelenggaran seleksi calon kepala sekolah di Pacitan. Demikian penjelasan salah satu Penguji yang saya dengar kala itu.

Beberapa gelintir orangpun sudah ditempatkan untuk mengisi formasi kepala sekolah dan yang lainnya masih banyak yang menggantung untuk menunggu antrian. Penempatan ke formasi beberapa sekolah tersebut saya amati tidak sepenuhnya mengacu pada peringkat nilai hasil tes. Namun, golongan pangkat, jabatan, masa kerja dan usia calon kepala sekolah (termasuk rekam jejaknya?) pada akhirnya mungkin menjadi bahan pertimbangan decision maker. Ya, kalau menjelang detik-detik pensiun belum diorbitkan, kasihan juga, to. Demikian komentar salah seorang teman saya.

Belakangan muncul Surat Edaran dari Kepala Dinas Kabupaten Pacitan tanggal 30 September 2010 tentang Seleksi Calon Kepala Sekolah tahun 2010 (model seleksi borongan jilid II?) yang salah satu persyaratan khususnya menyebutkan:

Bahwa sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah, maka bagi guru yang Lulus dalam seleksi Calon Kepala Sekolah sebagaimana Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan Nomor 800/864/408.37.06/2005, tanggal 10-5-2005 tentang Hasil Seleksi Calon kepala sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pacitan Tahun 2005 yang sampai saat ini belum diangkat sebagai Kepala Sekolah diminta untuk mengikuti seleksi Calon Kepala Sekolah ulang.

Surat Edaran ini ditanggapi beragam di kalangan para guru. Hingga naskah ini Saya tulis, beragam pertanyaan menghujani benak saya. Apa isi dan relevansinya peraturan menteri tersebut dengan seleksi calon kepala sekolah tahun 2005? Khok, peraturan berlaku surut ke belakang? Apa makna legalitas Surat Keterangan Lulus Calon Kepala Sekolah hasil seleksi tahun 2005? Sudah dinyatakan lulus, kok diminta ujian ulang? Ini dagelan apa? Opo tumon? Bagaimana keabsyahan teman-teman guru yang telah lebih dulu ditempatkan sebagai kepala sekolah tersebut? Demikian seputar dialog di kalangan rekan-rekan guru. Mungkin, hanya Prof. Dr. Yuzril Ihza Mahendra yang bisa memuaskan jawabannya (atau, atas nama kebodohan saya, perlukah meminta klarifikasi Mahfud MD perihal dagelan ini?). Saya jadi teringat Hendarman Supanji yang kursinya dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena terbukti tidak syah menurut hukum menduduki jabatannya selaku Jaksa Agung.

Namun, kajian dari sisi hukum ini tak begitu menarik bagi saya karena memang saya tak berkompeten di bidang itu dan saya serahkan kepada guru PPKN saja untuk membahasnya. Ketika seorang guru PPKN mengajak diskusi tentang hal itu, saya hanya bisa berkomentar ”okelah kalau begitu”. Maksud saya, saya bisa mengerti bahwa potret Indonesiaku tercinta emang masih begitulah. Ya, betapa saya kerap menyaksikan yang menurut saya dagelan yang tidak lucu (bahkan menggemaskan) dan kerap muncul di berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk di bidang pendidikan yang menjadi wilayah garapan saya.

Menurut hemat saya, model rekruitmen calon kepala sekolah yang ideal bukanlah model borongan (dengan alasan klasik apapun!). Banyak kalangan guru mengharapkan Dinas Pendidikan tak perlu memborong stock sedemikian banyak dengan waiting list (yang berbau politis?) yang pengorbitannya tidak jelas dan terlalu lama. Dalam hal ini, model borongan dalam rekruitmen calon kepala sekolah sebaiknya diganti dengan model eceran sesuai kebutuhan formasi yang ada dan pengorbitannya ke sekolah-sekolah yang membutuhkan dalam jangka waktu relatif singkat berdasarkan waiting list yang bersih dari kepentingan politis.

2. Bagaimanakah Respon Guru terhadap Lowongan Jabatan Kepala Sekolah?

Berdasarkan pengamatan saya, ada 3 kelompok guru dalam menyikapi adanya seleksi calon kepala sekolah, yaitu:

(1)Kelompok kontra, yaitu kelompok guru yang dengan tegas menyatakan tidak siap dan tidak berminat serta benar-benar merasa tidak layak menjadi kepala sekolah. Alasan klasiknya, disamping situasi dan kondisi keluarga yang tak kondusif bilamana ia menjadi kepala sekolah, biasanya karena kapabilitas yang dimilikinya masih rendah serta khususnya tunjangan resmi(maupun tak resmi?) yang diterima tidak sepadan dengan tugas dan tanggungjawabnya selaku kepala sekolah. Termasuk, kebanyakan secara admisnistrasif mungkin memang memenuhi sekalipun atau memang tak memenuhi syarat menjadi calon kepala sekolah;

(2)Kelompok Pro, yaitu kelompok guru yang siap dan berminat serta merasa layak menjadi kepala sekolah dengan niat yang beragam. Ada yang berniat mengabdikan diri bagi nusa dan bangsa. Namun, (mungkin?) tak sedikit yang syahwatnya sangat tinggi untuk menduduki jabatan kepala sekolah karena dianggapnya kepala sekolah merupakan jabatan yang bergengsi, terhormat dan menjanjikan;

(3)Kelompok oportunis, yaitu kelompok guru yang agak masa bodoh terhadap adanya seleksi calon kepala sekolah. Bahkan, biasanya mereka juga agak acuh tak acuh terhadap adanya seleksi apapun yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi seorang guru(dan mungkin termasuk agak tak setuju dengan mekanisme dan iklim rekruitmen?). Namun, sesekali ambisinya sedikit muncul dan ingin menjadi kepala sekolah yang sukses walaupun sebatas mimpi karena syahwatnya ingin menjadi kepala sekolah sangatlah lemah sehingga cenderung tidak mau mengikuti seleksi kepala sekolah. Kelompok ini kebanyakan memang tak layak secara administratif maupun kualitatif dan cenderung mengganggu kebijakan sekolah saja.

Berbagai kelompok guru yang heterogen tersebut di atas perlu dipahami oleh pimpinan lembaga sekolah bahwa sebaiknya guru yang akan diajukan sebagai calon kepala sekolah perlu diseleksi secara akurat. Ada baiknya saya kira para calon guru yang akan diajukan dalam seleksi tersebut dikuliti melalui polling pendapat di lingkungan sekolah (opini dari siswa, guru, karyawan dan personalia lainnya) maupun masyarakat sekitar sekolah(termasuk opini dari para pejabat instansi terdekat, para tokoh masyarakat dan para anggota komite sekolah). Teknik polling bisa melalui SMS, facebook, atau angket(Ya, untuk dana kampanye, Si Calon jangan sekedar bondo nekad!). Foto para calon di pajang di lingkungan sekolah dan sekitarnya. Saya meyakini para siswa dan personalia serta masyarakat sekitar sekolah lebih banyak tahu rekam jejak Si Calon. Menurut hemat saya, hasil polling pendapat tersebut menjadi informasi yang penting dicermati pula oleh panitia seleksi di tingkat dinas kabupaten. Cara polling pendapat ini sesungguhnya berdampak pula terhadap pembelajaran bagi Si Calon bahwa ia harus berlatih mendengar suara arus bawah atau orang lain. Oleh karena itu, pimpinan sekolah seyogyanya tak tunjuk hidung begitu saja dalam mengajukan usulan calon kepala sekolah, apalagi bersifat diskriminatif yang bisa merugikan karir anak buahnya.

3. Calon Kepala Sekolah, Syaratnya Apa?

Mengingat urgensinya bagi rekruitmen calon kepala sekolah dan beragamnya pemahaman terhadap pelaksanaan seleksi calon kepala sekolah tersebut di kalangan para guru, berikut dijelaskan secara umum persyaratan dan seleksi calon kepala sekolah sebagai berikut:

I. Persyaratan

a. Persyaratan Umum, meliputi: 1)Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2)Usia setinggi-tingginya 55 tahun; 3)Sehat jasmani dan rohani; 4)Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5)Pengalaman mengajar dan atau membimbing sekurang-kurangnya 5 tahun; 6)DP3- 2 tahun terakhir serendah-rendahnya memperoleh nilai Amat Baik untuk unsur kesetiaan dan nilai Baik untuk unsur lainnya.

b.Persyaratan khusus, meliputi: 1)Berijazah serendah-rendahnya S1 atau yang sederajat dan telah memiliki jabatan Guru Dewasa (III/c); 2)pernah menjabat sebagai Wakasek; 3)Pernah menjadi Juara I seleksi guru Berprestasi minimal tingkat Kabupaten dan atau instruktur tingkat provinsi atau nasional.

II. Seleksi

Seleksi Calon Kepala Sekolah dilaksanakan dalam 2(dua) tahap:

a. Tahap I (Seleksi kelengkapan administrasi), meliputi: 1)Surat Keterangan Dokter yang menyatakan sehat jasmani dan rohani; 2)Daftar Riwayat Hidup; 3)Surat Keterangan Aktif mengajar dan atau membimbing sekurang-kurangnya 5 tahun; 4)DP-3 2 tahun berakhir; 5)Ijazah yang dipersyaratkan; 6)Makalah atau karya tulis berkaitan dengan pengelolaan sekolah yang efektif dan efisien, kurikulum sekolah yang akan dipimpinnya, perkembangan Iptek, kreatifitas dan inovasi dalam memajukan sekolah, MBS, dan sekolah sebagai lembaga pendidikan dan atau pusat pembudayaan); 7) Foto copy bukti prestasi disyahkan oleh Kepala Sekolah; 8)Surat Keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dibuat oleh atasan langsung; 9)Foto copy SK Wakasek, piagam Juara I seleksi guru Berprestasi tingkat Kabupaten dan atau instruktur tingkat provinsi atau nasional.

  1. Tahap II (Tes tertulis dan paparan makalah), meliputi: 1)Tes kompetensi manajerial; 2)Tes kompetensi supervisi; 3)Kewirausahaan; 4)Presentasi makalah atau Karya Tulis Ilmiah.

Berdasarkan persyaratan tersebut di atas, tampaknya tidaklah sulit bagi guru yang sudah memenuhi syarat untuk secara formalitas menyiapkannya dalam seleksi calon kepala sekolah. Namun, secara kualitatif mungkin tidaklah mudah bagi Si calon kepala sekolah karena apa yang terpampang secara tekstual pada pemberkasan administratif bisa saja tidak mencerminkan apa yang ada di lapangan. Ya, beberapa berkas dapat disulap sehingga sangat mungkin bertolak belakang dengan fakta yang sesungguhnya.

4. Bagaimanakah Profil Kepala Sekolah yang Ideal di Masa Depan?

Memperhatikan persyaratan calon kepala sekolah tersebut di atas, tampaknya profil kepala sekolah yang ideal di masa depan perlu memiliki kualifikasi minimal sebagai berikut:

  1. Beriman kepada Tuhan YME dengan Konsistensi dan Integritas yang Tinggi

Menyimak salah satu persyaratan seleksi calon kepala sekolah tersebut di atas, khususnya calon kepala sekolah harus beriman dan bertaqwa (ber-Imtaq) kepada Tuhan YME, maka seorang kepala sekolah harus belajar dan berlatih untuk meyakini 100% bahwa ia selalu diawasi oleh Tuhan dalam mengelola dan memimpin sekolahnya. Pertanggungan jawab atas penyelenggaraan sekolah yang dipimpinnya sudah barang tentu harus disadari tak hanya dilaporkan kepada atasannya secara faktual, namun lebih jauh dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Maka, dalam konteks struktur organisasi sekolah yang bernafaskan Imtaq, harus dipahami bahwa pejabat atasan tertinggi bagi kepala sekolah adalah Tuhan dan bukan Pengawas Sekolah, Kepala Dinas, Bawasda, Irwil, Sekda, Bupati atau KPK semata. Dengan demikian, kepala sekolah perlu menempatkan Tuhan sebagai Atasan Tertinggi yang harus lebih diutamakan untuk ditaati, ditakuti, dipuja, disebut-sebut dan diagung-agungkan daripada atasan-atasan kerdil yang lain.

Bilamana hirarki struktur organisasi sekolah yang bernafaskan Imtaq ini tercipta dengan baik dan benar, maka kecil kemungkinan adanya spj rampung, laporan fiktif atau setrategi ABS dan TST yang muncul dalam penyelenggaraan sekolah. Dengan demikian, tampaknya rekam jejak aplikasi nilai-nilai Imtaq yang dimiliki calon kepala sekolah perlu menjadi pertimbangan dalam rekruitmen calon Kepala sekolah. Panitia seleksi Calon kepala Sekolah perlu memiliki dokumen atau rapor jejak rekam kehidupan keagamaan Si Calon dengan mengumpulkan informasi melalui rekan guru, masyarakat dan keluarga Si Calon. Hal ini memungkinkan panitia untuk menjaring calon kepala sekolah yang memiliki konsistensi tinggi terhadap nilai-nilai keagamaan yang dianutnya sehingga panitia seleksi terhindar dari tindakan membeli kucing dalam karung dan tidak terjebak koncoisme dengan calon kepala sekolah yang bersyahwat tinggi dan ambisius untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

  1. Berilmu dan Berwawasan Luas serta Berpengalaman

Selayaknya seorang kepala sekolah perlu memiliki ilmu dan seni mengelola sekolah. Kualifikasi ini tidak cukup hanya mensyaratkan Si Calon Kepala Sekolah harus memiliki Ijazah S1 belaka (yang bisa dibeli atau hasil kuliah sabtu-minggu?), namun lebih jauh ilmu weruh sakdurunge winarah atau ilmu ngrogoh sukmo perlu dimiliki seorang calon Kepala Sekolah. Dengan demikian, kelak saat menjabat memiliki kesadaran bahwa kepala sekolah seyogyanya memahami akan eksistensi diri dan Tuhannya serta jabatan yang diembannya. Maksudnya, seyogyanya kepala sekolah memiliki wawasan dan pengetahuan yang memadai dalam mengelola dan memimpin sekolah disertai rasa tanggungjawab yang tinggi terhadap Tuhan dan atasannya. Lebih jauh, pengalaman dan seni mengelola sekolah perlu dimiliki seorang kepala sekolah. Ibarat seorang pemilik group musik, seorang kepala sekolah harus bisa membangun kerjasama antar anggota group sehingga masing-masing pemain musik mampu menggunakan alat musik yang menghasilkan suara merdu, serasi, dan enak dinikmati pendengarnya.

Kepala Sekolah hendaknya mampu menciptakan sebuah orkestra manajemen sekolah yang harmonis. Dengan demikian, berbagai pendekatan dan gaya kepemimpinan perlu dikuasai oleh seorang Kepala Sekolah dalam mengelola sekolah secara professional. Hal ini dimaksudkan untuk membangun sekolah dengan mutu yang tinggi dan unggul. Tujuan ini diyakini bisa tercapai bilamana sekolah dipimpin oleh figure yang berwawasan dan berpengetahuan luas serta berpengalaman yang memadai dan memilki seni memimpin sebuah sekolah.

Persyaratan calon kepala sekolah yang menuntut adanya kepemilikan SK Wakasek, Piagam juara I tingkat kabupaten dan piagam guru inti memungkinkan lahirnya kepala sekolah dengan profil yang kapabel dan professional. Namun, lagi-lagi jejak rekam yang factual mengenai kehidupan Si Calon, tingkat dan kemampuan akademis serta gaya kinerja Si calon kepala sekolah selama ini tak kalah pentingnya untuk lebih dipertimbangkan dalam seleksi calon kepala sekolah daripada sekedar persyaratan administratif belaka yang mungkin (begitu mudah?) dipalsukan. Ya, mengingat jual beli ijazah, piagam, dan surat keterangan sekalipun masih dimungkinkan terjadi, maka verifikasi berkas persyaratan haruslah menjunjung validitas, keabsahan dan akurasi yang tinggi dengan nuansa yang transparan dan akuntabel. Demikian demikian, diharapkan seleksi calon kepala sekolah akan melahirkan profil kepala sekolah yang kredibel dan kapabel.

c. Memiliki Kesadaran bahwa Jabatan Kepala Sekolah adalah Amanah Tuhan

Menyimak kenyataan di lapangan, niat seorang guru menjadi kepala sekolah tak semuanya menyadari bahwa jabatan kepala sekolah merupakan amanah Tuhan. Yang dipahami adalah jabatan tersebut sekedar amanah dari atasan (yang syah-syah saja diplintir?). Dari embrio kepala sekolah yang beraneka warna melahirkan gaya hidup dan kepemimpinan yang beragam. Hal ini nampak dari gaya hidup sehari-hari dan gaya memimpin saat di sekolah. Ada kepala sekolah dengan gaya kepemimpinan yang demokratis. Sebaliknya, ada juga yang otoriter (adigang adigung adiguno). Lebih jauh, ada pula kepala sekolah dengan gaya kepemimpinan yang bergigi ompong (tidak tegas dan plin-plan serta yang penting selamat).

Kepala sekolah idealnya memiliki gaya hidup agamis sehingga cenderung low profil dan murah senyum. Ia cenderung lebih dulu menyapa dan merapat dengan bawahannya melalui kerjasama yang akrab dan kompak dalam melaksanakan program-program sekolah secara transparan dan akuntabel. Sapa, Senyum, dan Salam (3 S) bukanlah sekedar slogan mati di ruang kerjanya namun menyatu dan menghiasi keseharian hidupnya. Artinya, kepala sekolah yang memiliki gaya hidup agamis mampu secara konsisten menjunjung akhlakul kharimah baik dalam kesendirian maupun ketika bersama dengan banyak orang. Dengan gaya hidup agamis tersebut, ia mampu menjadi panglima moral bagi anak buahnya. Gaya kepemimpinan yang disukainya lebih ke arah seorang pemimpin yang demokratis. Ia merasa lego-lilo dan legowo menerima dan merespon serta menghargai kritik dari manapun demi pengembangan mutu sekolahnya. Maka, iapun lebih mengutamakan kepentingan lembaga yang dipimpinnya daripada kepentingan proyek yang lain.

Baik tugas pokok utamanya, yaitu mengajar maupun tugas tambahannya, yaitu selaku kepala sekolah seyogyanya dijalankan secara proporsional dan profesional. Hal ini karena kesadaran dan pemahamannya yang kaffah terhadap jabatan kepala sekolah sebagai amanah Tuhan disamping merupakan amanah atasannya serta amanah para orangtua siswa. Dengan kesadarannya itu, ia tak berani neko-neko dengan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan yang sesaat dan yang menyesatkan bagi diri, keluarga dan lembaganya. Singkatnya, ia menjadi kepala sekolah karena panggilan nurani (panggilan Tuhan) sehingga terhindar untuk menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya. Oleh karena itu, tipe kepala sekolah yang demikian akan bekerja secara prosedural agar tetap mendapat restu atasan maupun ridla Tuhan. Dengan begitu, ia akan mampu mengelola sekolah dengan baik dan benar serta mendapat keberkahan atas gaji dan tunjangan yang ia terima selaku kepala sekolah.

Di lain pihak, sudah barang tentu gaya hidup borjuis harus mampu dihindari oleh seorang kepala sekolah. Mungkin, ia sebelum menjadi kepala sekolah memang sudah kaya dan bergaya hidup borjuis atau sebaliknya, semula sederhana saja gaya hidupnya namun karena terseret arus gaya hidup temannya yang glamour menyebabkan ia lupa dan gagal mempertahankan gaya kesederhanaan dalam hidupnya. Dalam hal ini, ia harus instrospeksi dan mereformasi diri dengan menghindari niatan menjadi kepala sekolah untuk sekedar mengembalikan modal plus laba yang mungkin telah diimpikan sebelumnya. Pemahaman yang salah bahwa dengan jabatan baru perlu membeli mobil baru, rumah baru, ladang baru (termasuk estri baru?) harus diluruskan. Kesalahan niat dan prosedur rekruitmen yang mungkin terlanjur ditempuhnya harus mampu ditebus dengan lebih mengutamakan tugas pokok maupun tugas tambahannya selaku kepala sekolah dan tak terjebak dengan proyek-proyek di luar tugasnya.

Bilamana gaya hidup agamis ini tak dimiliki oleh seorang kepala sekolah, dampaknya adalah lembaga sekolah yang dipimpinnya sangat mungkin terabaikan dan menjadi kuburan yang sepi dan jauh dari kesemarakan proses pembelajaran. Kepala sekolah pun akan dijadikan model bagi anak buahnya dengan gaya hidup hedonis dan materialistis. Dalam kondisi seperti ini, program sekolah hanya akan berjalan lancar bilamana bermuatan honor yang lebih memadai. Maksudnya, para pelaksana program hanya bersedia menerima fee- nya namun tanggung pelaksanaan tugasnya. Lebih jauh, lembaga sekolah semacam itu hanya akan melahirkan generasi yang pragmatis tanpa keunggulan dan kehandalan sehingga kian terpinggirkan dalam perkembangan zaman.

Gaya hidup kepala sekolah yang agamis akan menghindarkan dirinya dari mental yang hipokrit. Indikatornya, ia berupaya menjaga adanya konsistensi antara kata dan perbuatan serta adanya keharmonisan antara suasana hati dan tindakan sehingga memiliki kepribadian yang utuh. Integritas yang dimilikinya cukup kuat dan tangguh dan tak mudah ikut arus angin yang bermuatan tindakan dolim seperti menyulap spj rampung, laporan fiktif melalui setrategi ABS dan TST. Ia tak hanya pandai berwacana namun juga siap menjadi pelaksana. Ia tak hanya cerdas dalam menjawab segala problema namun juga dengan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan solusinya. Pendek kata, ia tak terjebak dengan gaya NATO( No Action, Talk Only). Gaya hidup kepala sekolah seperti ini dibutuhkan agar anak buahnya tak kehilangan figur sehingga kecenderungan carut-marutnya iklim pengelolaan sekolah ke depan bisa terhindarkan.

4. Penutup

Ketika kepala sekolah meminta saya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah tahun 2010 ini, saya menegaskan bahwa saya lebih berminat untuk tetap belajar menjadi Wali Kelas saja dengan kinerja yang baik dan benar daripada menjabat selaku kepala sekolah dengan kinerja yang baik dan benar.

Menurut hemat saya, penyelenggaraan seleksi calon kepala sekolah sebaiknya tak sekedar hanya mempertimbangkan kelengkapan berkas dan hasil nilai tes semata. Namun, rekam jejak seorang calon kepala sekolah yang menyangkut kehidupan pribadi, keluarga, sosial, dan agamanya, tingkat dan kualitas akademisnya serta rapor kinerjanya perlu menjadi pertimbangan sehingga terjaring calon kepala sekolah yang tak sekedar cerdas, unggul dan handal, namun juga amanah, jujur dan bermartabat. Hanya profil kepala sekolah yang demikianlah kiranya yang mampu melakukan reformasi manajemen lembaga sekolah ke arah yang lebih profesional, efektif dan efisien di masa depan. Bagaimana pendapat Anda? Wallahu a’lam. (*Penulis adalah Guru SMP 1 Sudimoro Pacitan Kode Pos: 63573 Telp. 0357421020 Hp. 085235383837 Email : tghbasuki@gmail.com).

BIODATA PENULIS

1.

Nama

DRS. TEGUH BASUKI

2.

NIP

19680517 199412 1 003

3.

Jabatan

Guru SMPN 1 Sudimoro Pacitan

4.

Pangkat/Gol. Ruang

Pembina, IV/a

5.

Tempat, Tanggal Lahir

Trenggalek, 17 Mei 1968

6.

Jenis kelamin

Laki - Laki

7.

Agama

Islam

8.

Tugas Mengajar

Mata Pelajaran Bahasa Inggris

9.

Masa Kerja Guru

15 Tahun 07 bulan

10.

Judul Tulisan

DICARI: Profil Kepala Sekolah yang

Amanah, Jujur, Cerdas dan Bermartabat

11.

Pendidikan terakhir

S-1 Big IAIN S-A Malang 1992

12.

Fakultas / Jurusan

Tarbiyah / Tadris Bahasa Inggris

13.

Status Perkawinan

Kawin

14.

Nama dan Alamat Sekolah

SMP Negeri 1 Sudimoro

Jl. Raya Sudimoro No.05 Kec. Sudimoro

Kab. Pacitan, Prop. Jawa Timur

Telp. (0357)421020

15.

Alamat Rumah

Desa Bogoran Rt. 03 / Rw. 02 Kec. Kampak 66371

Kab. Trenggalek, Prop. Jawa Timur

HP. 0852 353 8383 7

16.

Kegiatan dalam Masyarakat

a. Tutor “Nabila English Course”

b. Ta’mir Masjid Desa Bogoran

17.

Penghargaan yang pernah diterima dan Lomba Keberhasilan Guru (LKG)

Yang pernah diikuti

a. Finalis LKG 1995 (LIPI Jakarta)

b. Nominator Sayembara Penulisan Naskah Fiksi1996 (Depdikbud Jakarta)

c. Finalis LKG 1998 (LIPI Jakarta)

d. Finalis LKG 2003 (Depdiknas Jakarta)

e. Juara I Seleksi Guru Teladan 2003 (Kab. Pacitan)

f. Juara III Lomba Karya Tulis Ilmiah 2007 (Kab. Pacitan)

18.

Kegiatan Diklat Penelitian

a. Diklat penyusunan bahan ajar berwawasan kesetaraan gender di Batu Malang tahun 2005

b. Diklat Action research di Batu Malang tahun 2007

c. Diklat KTI Online di Tretes Malang tahun 2009

19.

Kegiatan penelitian

a. Peneltian deskriptif tentang penggunaan alat peraga multi fungsi tahun 1998

b. Peneltian deskriptif tentang penggunaan Koran sebagai bahan pembelajaran tahun 2000.

c. Peneltian deskriptif tentang penggunaan brosur obat-obatan sebagai sumber pembelajaran tahun 2003.

d. Penelitian deskriptif tentang efektifitas Perpustakaan Sekolah Tahun 2005.

e. Classroom Action Research tahun 2006-2009 (Mandiri)

f. Classroom Action Research via Bimbingan KTI Online 2010